DPRD Paser Sahkan Empat Raperda

962

SOROT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kamis (15/6/17) di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.

Keempat peraturan tersebut adalah Perda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.

Selanjutnya adalah Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2003 tentang pendirian perusahaan Daya Prima Kabupaten Paser. Kemudian Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan daerah dan Perda tentang retribusi pelayan tera atau tera ulang.

Pengesahan Raperda melalui Sidang Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Paser H Kaharuddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Hj Ridawati Suryana dan Wakil Ketua II DPRD H Abdul Latif Thaha.

Acara tersebut dihadiri Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah, anggota DPRD Paser, Forum Koordinasi Perangkat Daerah, Sekda Paser, para staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPD, Kabag serta beberapa tokoh dan pimpinan organisasi.

Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah saat memberikan sambutan pendapat akhir pada rapat paripurna berharap agar Raperda tersebut bisa menjadi Perda dalam rangka persetujuan DPRD Paser.

“Pengesahan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 41 ayat 5 yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Perda,” katanya.

Dikatakan, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim merupakan Perda yang rutin disahkan setiap tahun oleh DPRD Paser.

“Penyertaan modal ini adalah investasi pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim yang setiap tahun dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal.

Penyertaan modal itu kata Mardikansyah, bertujuan untuk modal pembangunan di masa yang akan datang guna meningkatkan pendapatan asli daerah yang memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.

Selanjutnya untuk Raperda tentang perubahaan atas Perda nomor 15 tahun 2003 tentang pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima merupakan Raperda yang akan mengakomodir proses perekrutan direksi Perusda Daya Prima.

“Kalau Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan daerah dan retribusi tera/tera ulang merupakan Raperda yang memayungi pungutan retribusi daerah yang nantinya akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Untuk Raperda tentang retribusi yang disetujui kata Mardikansyah, akan segera diajukan kepada pemerintah pusat melalui gubernur guna dilakukan evaluasi. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.