KIM di Paser Kembali Dibentuk, Untuk Membangun Akses Informasi ke Desa

749

SOROT – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser akan terus membangun akses informasi ke desa-desa. Tujuannya, Dalam upaya optimalisasi penyeberluasan dan pemerataan informasi.

Kabid Komunikasi Informasi Publik DKISP Paser, Najaludin mengatakan, salah satunya dengan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di beberapa desa dan Kelurahan di Paser.

“Seperti yang dilakukan pada tahun lalu, DKISP sudah membentuk tujuh KIM, dan tahun ini kita akan membentuk lagi enam,” kata Najaludin saat pembentukan KIM di Desa Kendarom Kecamatan Kuaro, Senin (9/4/18).

Setelah pembentukan KIM di Desa Kendarom, DKISP akan melanjutkan ke Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis, Kelurahan Kuaro, Desa Kerang Kecamatan Batu Engau, dan Desa Muser Kecamatan Muara Samu.

Pembentukan KIM itu kata Najaludin, akan terus dilakukan sebagai upaya untuk membangun akses komunikasi dan informasi ke desa-desa, sehingga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi.

“Dasar hukum pembentukan KIM adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/K.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial,” jelasnya.

Setelah KIM terbentuk, DKISP akan terus mengadakan pembinaan kepada masyarakat tentang bagaimana mengakses dan mengelola informasi, mereka juga akan dilatih cara mengambil gambar yang baik dan menulis berita sehingga KIM benar-benar dapat berfungsi dengan baik.

Dikatakan, penyebarluasan informasi di Kabupaten Paser mempunyai banyak tantangan. Dengan 144 desa yang ada saat ini belum semuanya terjangkau sarana informasi dan komunikasi yang memadai.

Diakui, kesulitan mengakses informasi masih dirasakan masyarakat khususnya yang berada di daerah pedesaan. Tak heran jika akses terhadap media cetak maupun elektronik menjadi hal yang sulit diperoleh.

Oleh karena itu kata dia, pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti pentingnya berkelompok, bertukar informasi serta memberikan kemudahan dalam mengakses informasi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

“KIM berfungsi sebagai jembatan komunikasi dan informasi antara masyarakat dan pemerintah. Melalui KIM pemerintah dapat menyebarluaskan informasi terkait kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah,” paparnya.

Selain itu kata Najaludin, KIM juga dapat digunakan masyarakat menyampaikan informasi atau permasalahan yang ada di desa, sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan.

“Keberadaan KIM nantinya akan menjadi agen infomrasi antara anggotanya, namun mereka juga bisa mencari informasi yang bermanfaat bagi mereka dari berbagai media kemudian mendiskusikannya satu sama lain,” terangnya. (nelson/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.