Disimpan Dalam Box Ikan, Polres Paser Tangkap Dua Pengedar Narkoba

1132

SOROT – Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial P (26) dan J (34), Minggu (8/12/19) di Pasar Baru Desa Batu Kajang RT 013 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan, penangkapan ke dua pelaku ini bermula saat Polsek Batu Sopang mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa di pasar baru RT 013 Desa Batu Kajang sering terjadi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

“Mendengar informasi tersebut, anggota polsek melakukan penyelidikan dan langsung menuju Pasar Baru Desa Batu Kajang,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun, Senin (9/12) di Tanah Grogot.

Setelah berada di lokasi, anggota Polsek Batu Sopang mendapati 4 orang sedang berkumpul. Oleh polisi, ke empat orang tersebut diamankan lalu dilakukan penggeledahan terhadap mereka.

“Pada saat pemeriksaan, anggota polsek menemukan 1 bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu di belakang mobil, dan setelah diintrogasi diakui milik P yang didapat dari J,” ucap Murwoto.

Selain itu, dalam box ikan juga ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas dan 1 bungkusan kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggeledahan, terdapat juga 2 bungkus plstik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening, yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu serta uang tunai senilai Rp 2,3 juta dan 2 handphone, semuanya disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang saat ini sudah diamankan polisi, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.