Sikapi COVID-19, MUI Kabupaten Paser Keluarkan Himbauan

638

SOROT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, mengeluarkan Surat Himbauan, Kamis (26/3/2020) tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi pandemi COVID-19.

“Tadi saya mengikuti rapat di Kementerian Agama Paser dengan unsur MUI Paser, dan sebentar lagi akan mengeluarkan semacam maklumat atau himbauan,” kata Amir Faisol, juru bicara Corona Virus (COVID-19) Kabupaten Paser, Kamis (26/3/2020).

Menurut Amir, Pada prinsipnya MUI Paser Mengeluarkan himbauan itu dalam rangka memberikan ketenangan kepada umat terkait kegiatan sosial keagamaan di Kabupaten Paser.

“Intinya maklumat itu merujuk pada ketentuan yang sudah ada, baik dari pemerintah pusat, gubernur dan Bupati Paser, sudah banyak sekali dikeluarkan edaran,” ucapnya dalam konferensi pers di Tanah Grogot.

MUI Paser mengeluarkan himbauan salah satunya untuk tidak melakukan atau menunda kegiatan keagamaan yang berpotensi berkumpulnya banyak umat seperti pengajian, kegiatan tablig, sholat Jumat dan lainnya.

“Prinsipnya itu MUI juga menekankan pada umat untuk menghindari berkumpulnya warga, umat, massa dalam jumlah banyak sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19, karena kunci utama adalah memutus rantai penularan,” terangnya.

Dalam Surat Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, Nomor 001/DP-D/MUI-PSR/lll/2020 tertanggal 26 Maret 2020, memuat sepuluh poin sebagai berikut.

  1. Menjaga kebersihan diri sesuai anjuran dari kesehatan (cuci tangan, mandi dan lain-lain);
  2. Menjaga kebersihan rumah, tempat Ibadah (Masjid, Musholla/Langgar) dan mengusahakan penyemprotan desinfektan;
  3. Sementara tidak melakukan pertemuan yang melibatkan orang banyak seperti: Kegiatan Majelis Taklim, Kegiatan Yasinan, Kegiatan Haulan, Kegiatan Maulid Habsyi, Kegiatan Tahlilan dan Kegiatan Ritual Keagamaan Lainnya.
  4. Tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting atau mendesak;
  5. Hendaknya memperbanyak Ibadah di rumah bersama keluarga (Dzikir, Istighfar dan berdo’a) agar terhindar dari mara bahaya khususnya wabah covid-19;
  6. Sementara tidak menyelanggarakan Sholat Berjama’ah Lima Waktu di masjid, di musholla/langgar maupun Sholat Jum’at dan menggantinya dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing, termasuk Sholat Tarawih selama Bulan Romadlon dan Sholat ‘Idul Fitri (sesuai Fatwa MUI Pusat No. 14 Tahun 2020), sampai pemerintah mengumumkan Status Tanggap Darurat Covid-19 telah berakhir:
  7. Bagi yang telah berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) berdasarkan ketetapan Petugas Kesehatan, agar mengisolasi secara mandiri dirumah, dan selalu menggunakan masker;
  8. Jika ditemukan orang yang dicurigai menggunakan virus covid-19 agar segera melapor kepada Puskesmas setempat;
  9. Agar semua Masjid dan Musholla / Langgar tetap mengumandangkan seruan Adzan sebagai tanda masuknya waktu sholat dan mengganti lafadz “Hayya ‘Alashsholaah dengan Sholluu Fii Buyuutikum (Al Hadits)
  10. Merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Paser bersikap tegas terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan terkait dengan penetapan Status Tanggap Darurat Penyebaran Virus Corona-19 di Kabupaten Paser. (adv/kfp)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.