Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan, ASN dan PTT di Paser Dilarang Merokok di Ruang Kerja

4841

SOROT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai menerapkan larangan merokok di ruang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) , di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Larangan itu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan ini tidak hanya diberlakukan di lingkup instansi, tapi juga di sarana pendidikan, kesehatan maupun fasilitas umum.

“Peraturan ini disahkan 2016 lalu, tapi baru mulai diberlakukan April 2017 dan aturan bebas rokok ini berlaku di seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Paser,” kata Kabag Pemerintahan dan Humas M Tauhid, Rabu (5/4/17).

Perda 03 tahun 2016 kawasan tanpa asap rokok tersebut kata Tauhid merupakan tindak lanjut disahkannya perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Paser tahun 2015-2035 beberapa tahun lalu.

“Peraturan menetapkan kawasan tanpa asap rokok tertuang pada pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, serta produk hukum daerah ini, sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa asap rokok,” kata Tauhid.

Ditetapkannya Perda larangan merokok tersebut lanjut dia, merupakan bukti keseriusan Pemkab Paser mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tersebut.

“Perda itu sebenarnya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan, melalui peningkatan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk senantiasa membiasakan hidup sehat,” katanya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.