SOROT – Empat Pelaku pencurian sarang walet di Desa Tiwei Kecamatan Longikis dan satu pelaku pencurian bermotor (curanmor) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, berhasil dibekuk oleh team Opsnal Sat Reskrim Polres Paser.
Dalam konferensi pers, Senin (30/4/18), Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra mengatakan, pelaku curanmor yang berinisial RW (40) warga Desa Paser Belengkong berhasil dibekuk di Desa Tanah Periuk, Minggu (22/4/18) tengah malam.
Sedangkan empat pelaku pencurian sarang walet yang masing-masing berinisial D (22), RM (21), ADP (21) dan RA (28) ditangkap di waktu yang berbeda. Para pelaku yang menggasak sarang walet milik Derim itu, semuanya warga Kecamatan Longikis.
“Motifnya, baik pelaku pencurian sarang walet maupun curanmor, semua karena faktor ekonomi ingin memiliki,” kata Roy didampingi AKP Bambang Hardiyanto Kasat Reskrim Polres Paser.
“Keempat pelaku pencurian sarang walet itu dikenai pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara pelaku curanmor dikenai pasal 363 KUH Pidana,” sambungnya.
Selain mengamankan para pelaku kejahatan yang kerap membuat resah warga, Polres Paser juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor, pisau, kunci gembok dan dompet berisi kwitansi penjualan sarang burung walet. (rsd)