SOROT – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi warga Kabupaten Paser, Kaltim, tercatat sebanyak 213.928 jiwa dari jumlah penduduk 258.022 jiwa di daerah itu.
Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan menjadi pilihan masyarakat untuk menjaminkan kesehatan diri maupun keluarga, oleh karena itu, perlu adanya dukungan masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam siaran pers yang disampaikan dr. Endang Diarty Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan, Kamis (17/1/19) di Tanah Grogot, kewajiban pemerintah daerah tertuang pada Peraturan Presiden No 82 tahun 2018.
Kewajiban pemerintah daerah dalam peraturan tersebut diantaranya, peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya dengan mendaftarkan masyarakat yang belum terdaftar ke segmen PBI APBD.
Selanjutnya, kepatuhan pembayaran iuran tepat waktu dan tepat jumlah, peningkatan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pemenuhan standar pelayanan minimal dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
Peraturan Presiden tersebut kata Endang, selaras apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, karena saat ini Pemkab Paser telah mendaftarkan 15.495 jiwa warga menjadi peserta JKN-KIS.
“Namun demi mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) perlu adanya peningkatan jumlah penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,” kata Endang didampingi Noormini Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Paser, dan Ivanna Simanjuntak Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik.
UHC kata dia, suatu predikat yang diberikan kepada suatu daerah yang 95 persen warganya telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, ini sesuai Peraturan Presiden No 2 tahun 2015.
“Kami sedang mengadvokasi ke Pemerintah Kabupaten Paser, agar dapat melakukan percepatan pendataan penduduk yang akan didaftarkan ke program JKN-KIS,” ucapnya.
“Dua tahun ini, alokasi anggaran yang disiapkan memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) untuk anggaran PBI APBD, jadi sayang, pemda sudah menganggarkan namun belum dioptimalkan pendataannya, sambungnya.
Endang juga mengakui wujud dukungan Pemkab Paser dapat terlihat dari terus meningkatnya jumlah penduduk yang dijamin oleh pemerintah.
“Mulai Januari sampai Desember 2018 terdapat meningkatan jumlah penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebanyak 4.319 jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, Noormini Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Paser mengatakan, BPJS Kesehatan bekerjasama di empat layanan kesehatan di Paser, yakni dua rumah sakit dan dua klinik.
“Di Paser ini ada empat tempat yang bekerjasama dengan kita, sedangkan untuk klaim pembayarannya sekitar Rp 4 miliar perbulannya,” kata Noormini.
Adapun terkait peserta BPJS Kesehatan yang terpaksa harus menebus obat diluar rumah sakit, mereka kata Noomini cukup melakukan klaim kepihak rumah sakit untuk mengganti biaya obat tersebut.
“Kalau ada peserta yang membeli obat diluar, mereka cukup mengklaimnya ke rumah sakit, karena kita sudah ada kesepakatan dengan pihak rumah sakit, kita BPJS hanya membayar ke rumah sakit, dan rumah sakitlah yang membayar klaim biaya yang dikeluarkan peserta,” terangnya. (rsd)