SOROT – Legalitas lahan menjadi salah satu kendala Pemerintah daerah dalam pengembangan objek pariwisata yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah alternatif. Legalitas tersebut menyangkut kelengkapan surat tanah dan kepemilikan yang jelas.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser Yusuf Sumako mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menginventaris lahan objek wisata.
“Kami sudah bentuk tim khusus untuk menginventarisir lahan obyek wisata. Data yang diinventarisir ini menjadi pegangan kami untuk pengembangan pariwisata ke depan,” kata Yusuf Sumako, Senin (15/4/19).
Lahan yang sedang diinventarisir itu menurut Sumako merupakan lahan objek wisata, yang bisa menjadi tambahan pendapatan asli daerah. Rencana ke depan, Pemkab Paser bakal menggandeng pihak swasta untuk pengembangan pariwisata .
“Lahan-lahan itu bisa menjadi tambahan PAD dan kami juga akan gandeng perusahaan tambang dan yang lain untuk bisa bekerja sama,” katanya.
Sumako menambahkan saat ini Disporapar Paser telah menjalin kerja sama dengan PT. Kideco Jaya Agung, perusahaan tambang batu bara terbesar di Paser, meminta sebagian dana CSR perusahaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sejumlah objek wisata.
Dikatakannya perusahaan tambang batu bara PT.Kideco Jaya Agung setuju sebagian CSR-nya akan disalurkan untuk pengembangan wisata alam seperti Goa Tengkorak dan Bukit Sembinai.
Sumako menjelaskan setelah inventarisir lahan selesai, dan kemitraan dengan perusahaan telah berjalan baik, tahap selanjutnya adalah perbaikan pengelolaan objek wisata.
Menurutnya, jika obyek wisata dapat dikelola dengan baik maka dampaknya akan meningkatkan sektor perekonomian masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Yang terpenting objek wisata terkelola dengan baik, karena hal itu mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan SDM. Daerah yang Indeks pembangunan manusianya (IPM) tinggi adalah daerah yang pembangunan obyek wisatanya maju,” ucap Sumako.
Seperti diketahui, Pemkab Paser saat ini tengah menyusun Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripparda) guna mengembangkan pembangunan pariwisata. Salah satu syarat menyerap dana pusat (DAK) dan bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Kaltim, pemerintah daerah harus memiliki Ripparda.
“Dalam Ripparda nantinya akan menggambarkan objek wisata mana saja yang memiliki potensi untuk dikembangkan dan menawarkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan pariwisata,”katanya.
Sumako menambahkan sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi salah satu sektor yang diharapkan menjadi sumber PAD pasca habisnya cadangan sumber daya alam di Kabupaten Paser. (adv/kfp)