SOROT – Juru bicara (jubir) penanganan virus Corona (COVID-19) Kabupaten Paser, Amir Faisol mengungkapkan, Kementerian Kesehatan memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan masker.
Berdasarkan himbauan Kementerian Kesehatan tersebut, Amir menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser, agar setiap keluar rumah menggunakan masker.
“Himbauan dari kementerian kesehatan setiap keluar rumah wajib memakai masker,” kata Amir dalam konferensi pers, Senin (6/4/2020) di Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
“Terserah mau masker jenis apa, tapi disarankan untuk masyarakat menggunakan masker dari bahan kain,” sambungnya.
Dikatakan, kewajiban penggunaan masker kepada seluruh masyarakat, adalah rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada Pemerintah Indonesia.
“Pemakaian masker Ini semuanya wajib tanpa terkecuali, ini sudah ada himbauan WHO kepada Pemerintah Indonesia,” terangnya.
Selain himbauan penggunaan masker, Amir juga menghimbau kepada orang dalam pemantauan (ODP) agar tetap isolasi mandiri di rumah.
Begitu juga kepada masyarakat agar tidak membuat keramaian, serta jangan berkumpul untuk mencegah dan antisipasi penyebaran COVID-19.
“Saya melihat di Tepian Sungai Kandilo (Siring Kandilo) masih banyak masyarakat kumpul-kumpul,” ujarnya.
“Melalui kesempatan ini sekali lagi saya menghimbau kepada warga Kabupaten Paser, khususnya warga Tanah Grogot agar menghindari tempat-tempat keramaian, karena kita masih berada pada zona kuning,” tambahnya. (adv/kfp)