SOROT – Juru bicara (jubir) penanggulangan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol, memberi klasifikasi terkait berita meninggalnya satu orang pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
“Kami nyatakan berita itu tidak benar, karena yang dimaksud meninggalnya pasien tersebut sebetulnya adalah seseorang yang menjadi pasien umum perempuan 44 tahun,” kata Amir dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2020).
Berita yang berbedar di media sosial kata Amir, menyebutkan satu orang PDP di Kabupaten Paser meninggal dunia, dan telah dilakukan pemakaman sebagaimana protokol COVID-19.
“Kalau dilihat dari isi beritanya wartawan tidak salah mengutip, karena betul itu pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, kemarin waktu pers rilis tanggal 21 April 2020 memang seperti itu,” jelasnya.
Amir menjelaskan, bersangkutan sudah meninggal 18 April 2020 dan tidak terkait penyakit COVID-19, ia menilai informasi atau kejadian tersebut ada miskomunikasi antara Kabupaten Paser dan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kita memaklumi karena kondisi seperti ini ada satu dua terjadi miskomunikasi. Tadi pagi saya juga sudah telpon ke Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur,” ujarnya.
Terkait hal itu kata Amir, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur meminta agar dilakukan klarifikasi.”Saya juru bicara penanggulangan COVID-19 Kabupaten Paser diminta mengklarifikasi kalau berita itu tidak sebagai mana mestinya,” terangnya.
“Makanya setelah konferensi pers ini nanti saya melapor ke provinsi bahwa saya telah melakukan klarifikasi atas berita yang terjadi tadi malam. Intinya kita anggap itu miskomunikasi, kita berharap kejadian itu mudah-mudahan tidak terjadi lain waktu,” sambungnya.
Amir menegaskan, pasien tersebut bukan pasien COVID-19, yang bersangkutan hanya pasien biasa yang tidak pernah mampir ke ruang isolasi, sehingga Dinas Kesehatan Paser tidak pernah mencatat pasien tersebut sebagai pasien PDP.
“Dia bukan pasien COVID-19, termasuk pihak rumah sakit pun tidak pernah menyatakan bahwa bersangkutan pasien PDP. Untuk itu kami gugus tugas penanganan percepatan COVID-19 menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Paser untuk tidak usa panik,” ungkapnya.
Selain itu Amir juga menjelaskan, pasien yang meninggal tersebut sebelumnya datang ke RSUD Panglima Sebaya tanggal 17 April 2020, namun kesehatannya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal tanggal 18 April 2020.
“Awalnya datang di IGD, kemudian malamnya terjadi perburukan kesehatannya, besok subuhnya dipindahkan ke ruang icu, sekitar jam 10 hari Sabtu tanggal 18 April 2020 pasien ini dinyatakan meninggal,” terangnya.
“Karena ada riwayat pernah ke Balikpapan seminggu sebelumnya dan ini dinyatakan oleh suami, pada saat istrinya meninggal maka untuk kehati-hatian dan juga menjalankan prinsip kewaspadaan pihak rumah sakit melakukan swab dan sudah di kirim ke Surabaya,” tambahnya. (adv/kfp)