SOROT – Juru bicara (jubir) penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol dalam konferensi pers, Minggu (26/4/2020) kembali mengingatkan, kepada pengguna media sosial (medsos) untuk tidak membeberkan data pasien terkait virus Corona (COVID-19).
Dikatakan, terkait data maupun status pasien, seperti nama dan riwayat sakit itu menjadi kerahasiaan pihak medis, hal itu didasari setidaknya tiga undang undang dan peraturan menteri kesehatan.
“Dalam undang undang tentang praktik kedokteran, undang undang kesehatan, undang undang rumah sakit termasuk juga peraturan kesehatan dinyatakan bahwa data maupun status pasien, seperti nama dan riwayat sakitnya itu menjadi kerahasiaan pihak medis,” kata Amir di Tanah Grogot.
Hal ini disampaikan karena sebelumnya beredar status di Facebook dan berita berantai di WhatsApp (WA) terkait pasien terkonfirmasi positif COVID-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP) dengan menyebut secara lengkap identitas dan lainnya.
“Kita melihat beredarnya status di Facebook dan berita berantai di WA yang disitu secara kronologis mencantumkan bagaimana jumlah dari pada pasien terkonfirmasi kemudian pasien PDP lengkap dengan nama dan status sakit dari pada yang bersangkutan,” ucapnya.
“Pada kesempatan ini saya sebagai juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Paser, tentu sangat menyayangkan keluarnya berita seperti itu. Jadi tidak bisa dengan gampang penyampaian data seperti itu, ini justru sekarang menunjukkan keheboan,” tambahnya.
Dengan adanya berita itu kata Amir, baik dari pihak keluarga, pasien maupun dokter yang merawat tentu mendapat tekanan. Padahal dalam kondisi seperti ini sebaiknya memberikan semangat pada pasien yang sedang dirawat, dan itu tentu sangat bermakna.
“Justru seperti ini pasien PDP membutuhkan semangat dukungan moril dari kita, ketenangan dan rasa psikologis dari pada pasien sangat diperlukan,” ujarnya.
“Sebagai mana kita ketahui, perawatan dan pengobatan terduga COVID-19 ini kan sampai hari ini belum ditemukan, yang bisa dilakukan oleh teman-teman dokter memberikan peningkatan daya tahan tubuh dan ketenangan resikologis, ini sangat penting,” sambungnya.
Amir menegaskan, yang berhak mengeluarkan data tersebut adalah pihak pemerintah, itupun melalui persetujuan dari pihak rumah sakit atau dokter yang merawat. Tujuan membuka data itu untuk kepentingan contact tracking. (adv/kfp)