Bupati Paser Terima Ketua KPU Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada

282

SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qayyim Rasyid di ruang kerjanya, Rabu (05/05/2021).

Kunjungan ketua KPU Paser itu dalam rangka secara simbolis kegiatan pengembalian sisa uang negara yang digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu.

“Terima kasih kepada KPU atas kerja kerasnya sehingga tidak ada masalah hukum pada Pilkada tahun lalu,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.

Dalam kegiatan itu, Bupati Fahmi menerima berita acara pengembalian sisa anggaran yang digunakan KPU pada Pilkada tersebut.

Dalam pertemuan itu, Bupati Fahmi menerima usulan anggaran KPU untuk Pilkada tahun 2024. “Kami akan upayakan yang diusulkan KPU,” ujar Bupati.

Pemerintah Daerah, lanjut Bupati Fahmi, akan membahas usulan KPU itu dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Bupati meminta kepada KPU untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengajuan anggaran persiapan Pilkada serentak tahun 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan sisa anggaran yang dikembalikan yakni sebesar Rp3,6 Miliar.

“Dari Rp34 Miliar yang diberikan Pemerintah Daerah, yang kami gunakan sebesar Rp31 Miliar. Sisanya sudah kami kembalikan ke kas daerah,” ujar Qayyim.

Ia menjelaskan dana APBD dikhususkan untuk penangan Covid-19 selama berlangsungnya Pilkada.

Ia berharap sisa anggaran itu dapat digunakan KPU untuk persiapan untuk persiapan pemilu serentak 2024.

“Kami mengusulkan ke Pemkab Paser sebanyak 1,3 miliar untuk anggaran tahapan non pemilihan,” kata Qayyim.

Diketahui pada Pilkada 2020 lalu, selain mendapat anggaran dari Pemerintah Daerah, KPU Paser juga mendapat anggaran dari Pemerintah Pusat melalui APBN.

“Anggaran dari APBN yang kami gunakan sebesar Rp2 Miliar,” ujar Qayyim. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.