SOROTONLINE.COM – Bandar Udara (Bandara) Tana Paser yang berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim rencananya akan kembali dilanjutkan pembangunannya, setelah terhenti beberapa tahun lalu akibat tersandung masalah.
“Terkait rencana melanjutkan pembangunan bandara Kabupaten Paser, Pak Bupati memang sangat antusias,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Inayatullah, Rabu (9/6/2021).
Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli juga sudah melakukan diskusi dengan Dishub Paser dan mempertanyakan sejauh mana perkembangan rencana kelanjutan pembangunan bandara tersebut.
“Beliau (Bupati) dari awal sejak dilantik sudah berdiskusi dengan kita terkait sampai dimana sudah perkembangan bandara ini,” ucap Inayatullah.
“Sejak beliau belum jadi bupati ketika masih menjadi anggota DPRD pernah mengikuti prosentase kajian tehnis bandara tersebut di Kementerian Perhubungan,” sambungnya.
Terkait hal itu kata Inayatullah, Bupati meminta perlu akselerasi untuk bisa dilakukan percepatan pembangunan bandara tersebut dan dilanjutkan dengan Kementerian Perhubungan.
Menurut Inayatullah, untuk melakukan percepatan proses pembangunan bandara, salah satu tahapan yang perlu dilakukan Dishub Paser adalah percepatan proses hibah bandara ke Kementerian Perhubungan.
“Karena begitu bandara tersebut sudah dihibahkan menjadi aset Kementerian Perhubungan maka Kementerian Perhubungan dapat melanjutkan pembangunannya,” jelasnya.
Adapun luasan kolasi bandara yang dihibahkan Pemkab Paser ke Kementerian Perhubungan mencapai 228 hektar, angka tersebut sempat membuat Kementerian Perhubungan terkejut karena lokasinya begitu luas.
“Pihak kementerian kaget mengetahui luasan lokasi bandara yang dihibahkan, Ini bisa untuk pengembangan bandara 50 tahun kedepan,” terangnya.
“Makanya mereka (Kementerian Perhubungan) dari sisi luasan lahan menjanjikan untuk bisa mengembangkan, apa lagi kondisi geografis kita menjadi kawasan penyangga IKN (Ibu Kota Negara),” tambahnya.
Kementerian Perhubungan kata Inayatullah, memang perlu mencari tambahan bandara untuk memperkuat 2 bandara besar yang sudah ada di Kaltim yaitu di Kota Balikpapan dan Samarinda.
“Kalau mengacu ke bandara kita ini sudah termasuk didalam Rencana Induk Pembangunan Bandara se-Indonesia didalam peraturan Menteri Perhubungan no 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional,” ungkapnya.
Semua Bandara yang tercantum didalam rencana induk tersebut wajib dibangun dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun. Namun jika melihat ungensinya Kementerian Perhubungan akan mengedepankan pembangunan Bandara Tana Paser sebagai kawasan penyangga IKN.
Sementara dari hasil kajian tehnis kata dia, secara tehnis Bandara Tana Paser masih layak dilanjutkan pembangunannya dengan perlakuan khusus pada beberapa item pekerjaan. Hasil kajian ini akan menjadi salah satu acuan Kementerian Perhubungan ketika nanti melakukan pembangunan.
“Karena pekerjaan ini diputus waktu itu, kondisi sekarang tanah timbunan tidak bisa langsung ditutup dengan pengerasan, jadi sudah terganggu tanah timbunan tadi, nah ini yang namanya perlu ada perlakuan-perlakuan khusus,” paparnya.
Inayatullah juga menjelaskan, bandara terdiri dari dua sisi, ada sisi udara dan ada sisi darat. sisi udara yaitu (runway, taxiway, dan apron). Sedangkan sisi darat terdiri dari gedung terminal, administrasi, pemadam kebakaran, water supply, dan power house. (adv)