SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim H. Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di ruang serba guna Awa Mangku Buen Kecamatan Batu Sopang, Minggu (9/10).
Legislator Katim daerah pemilihan Kabupaten Paser – Penajam Paser Utara (PPU) itu mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk menyampaikan produk hukum Provinsi Kaltim tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa pemerintah dalam membangun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,” kata Amiruddin.
Menurut Amiruddin, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki dampak positif maupun negatif bagi masyarakat.
Dampak positif dari kegiatan pembangunan misalnya terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat seperti sarana pendidikan, sarana untuk kegiatan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi akibat meningkatnya pendapatan masyarakat .
“Sebaliknya, pembangunan juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat seperti pencemaran lingkungan yang terjadi dimana – mana akibat kegiatan industri , pembukaan lahan hutan yang masif , pembangunan perumahan,” terang dia.
Dalam Perda Kaltim No. 2 Tahun 2020, kata Amiruddin, memuat rencana tentang Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam.
Lanjutnya Perda itu membahas diantaranya tentang pemanfaatan, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian , pemantauan pelestarian Sumber Daya alam, hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim.
Amiruddin menambahkan dalam mengelola lingkungan diperlukan peran serta masyarakat.
Beberapa contoh cara masyarakat menjaga lingkungan yaitu tidak membuang sampah sembarangan, tidak melakukan illegal logging, melakukan reboisasi hutan, melakukan penebangan pohon dengan sistem tebang pilih, dan mengelompokan sampah berdasarkan jenisnya. (adv)