SOROTONLINE.COM – Sejumlah karyawan PT Samindo Utama Kaltim (SUK) asal Kecamatan Tanah Grogot melakukan mediasi dengan DPRD Kabupaten Paser melalui pertemuan pada, Senin (23/10/2023).
Para pekerja tersebut mengeluhkan atas kebijakan perusahaan yang berencana merelokasi karyawan untuk tinggal di Kecamatan Batu Sopang.
Mediasi yang dilakukan oleh DPRD Paser, setelah menerima surat dari Serikat Pekerja Sejahtera Paser (SPSP) pada Jum’at 20 Oktober 2023 lalu.
Saat ini, karyawan yang terlanjur tinggal di Kecamatan Tanah Grogot tak lagi disediakan fasilitas bus penjemputan seperti biasanya dari KM 10, Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot.
Wakil Ketua I DPRD Paser, Abdullah, mengatakan, peroalan itu sudah diketahui pada minggu lalu, upaya lebih dahulu dilakukan dengan menghubungi direktur perusahaan PT SUK.
“Persoalan itu belum ada penyelesaian,” kata Abdullah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SPSP bersama sejumlah karyawan PT SUK. Senin (23/10/2023).
PT SUK dinilai terlalu saklek untuk bisa mengakomodir keinginan Karyawan, padahal perusahaan lain tidak pernah ada masalah dalam urusan penjemputan karyawan.
“Mereka beralasan bahwa itu sudah keputusan perusahaan, jadi nanti kami bakal mengundang PT Kideco (induk perusahaan),” ujarnya.
Sementara itu Sir Jhon salah seorang karyawan PT SUK mengatakan, sebelumnya sudah disepakati untuk lokasi penjemputan dari Kecamatan Tanah Grogot.
“Tapi iba-tiba pihak perusahaan menerbitkan surat soal penjemputan langsung dari Kecamatan Batu Kajang, penjemputan itu tidak disepakati, hanya dilakukan secara sepihak,” kata Sir Jhon.
Terkait persoalan itu, Direktur PT SUK, Siswanto mengatakan, kebijakan itu dilakukan dengan maksud keamanan dan keselamatan kerja.
Menurutnya karyawan yang tinggal di Kecamatan Tanah Grogot direncanakan untuk direlokasi ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang dengan mes yang disediakan.
“Saat ini kami berharap agar karyawan bisa dipindahkan ke Batu Kajang, karena induk perusahaan PT Kideco konsen akan keamanan dan keselamatan pekerja,” jelas Siswanto. (adv)