SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Paser-PPU, H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di aula Kecamatan Kuaro, Sabtu (28/10).
Politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan Perda RPPLH mengatur tentang program pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan serta pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif seperti pembangkit listrik tenaga surya dan biogas.
“Perda ini memuat tentang rencana pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup,” kata Amiruddin.
Ia mengatakan sosialisasi Perda RPPLH bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.
Lebih lanjut ia mengatakan, dampak lingkungan akibat adanya pembangunan harus diselaraskan dengan program pembangunan berwawasan lingkungan.
Ia mencontohkan dari 12 juta KM2 luas provinsi Kaltim, 5 juta km2 diantaranya merupakan lahan tambang.
“Oleh karena itu perlu pengelolaan lingkungan dengan baik yang tetap memerhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Perda ini, kata dia, bertujuan untuk melindungi masyarakat agar terciptanya lingkungan yang baik.
“Untuk melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan. Lingkungan sehat kesehatan tercapai, akan sehat juga masyarakat yang menempati ” ujarnya.
Perda RPPLH dibuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.
Amiruddin menambahkan dalam Perda itu juga diatur tentang pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif seperti pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangkit listrik tenaga surya.
Terkait pengelolaan lingkungan, ia mencontohkan sampah yang tiap hari kian menumpuk harus bisa dikelola sehingga memiliki nilai ekonomis.
Amiruddin juga menyinggung peran masyarakat untuk mengawasi penebangan pohon secara liar dan mengajak melakukan penanaman pohon atau reboisasi untuk mencegah banjir.
“Dalam Perda ini masyarakat punya peran mengawasi lingkungan. Mari kita menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Amiruddin.
Masyarakat, kata Amiruddin, bisa memberi saran, usulan, keberatan, pengaduan, serta menyampaikan laporan atau informasi terkait pencemaran Iingkungan.
Hal yang bisa dilakukan untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan illegal logging, melakukan penebangan pohon sistem tebang pilih, dan mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya.Untuk pelestariannya, masyarakat bisa melakukan reboisasi hutan. (adv)