SOROTONLINE.COM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Selasa (14/5/2024).
Berlangsung di ruang Bappekat DPRD Paser, Saat pembahasan progres Raperda itu, Pansus III DPRD Paser melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser.
Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi mengatakan, hearing yang dilakukan guna penyempurnaan Raperda sebelum disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masing-masing OPD terkait, kami minta memberi masukan pada tiap-tiap pasal. Jadi kami hanya membuat draf secara umum,” kata Rahmadi.
Disdikbud maupun Disporapar diminta membahas dan menyerap masukan untuk masing-masing pasal dalam Raperda dengan menyesuaikan kebutuhan di daerah.
Salah satu masukan atau poin pembahasan yakni terkait mekanisme penentuan cagar budaya, dimana mengatur mengenai pengelolaan dan sanksi akan diberikan jika terjadi pengrusakan secara disengaja.
Dikatakan, untuk progres Raperda hingga menjadi Perda, saat ini sudah mencapai 60 persen, dani ditargetkan pada Juli mendatang dilakukan harmonisasi Raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Berkaitan aturan itu, Pansus III DPRD Paser berencana akan melakukan kunjungan kerja di Kemendikbudristek gunakonsultasi terkait Raperda inisiatif DPRD itu.
Diakui, pihak DPRD Paser terus mempercepat agar Raperda yang digodok dapat disahkan dalam paripurna jadi Perda sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD disisa periode 2019-2024.
“Kami targetkan Agustus sudah disahkan jadi Perda. Karena kami diberi waktu harmonisasi dua pekan, Juli nanti akan segera kita bahas di Banmus (badan musyawarah) untuk jadwal paripurna,” pungkasnya. (adv)