SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berhasil memperjuangkan lahan seluas 516,91 hektare berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) beralih menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi, menyerahkan surat kepada Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Atas peralihan status lahan yang berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot tersebut, Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam pelepasan HPL yang tersebar di tiga Desa dan satu Kelurahan.
“Kami atas nama Pemkab Paser mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat dalam proses pelepasan HPL ini. Dengan ini, masyarakat kini yang memiliki bangunan tidak lagi was-was, bahkan terlegitimasi sebagai milik mereka,” kata Fahmi Fadli.
Dengan peralihan status lahan tersebut kata Fahmi, tentu masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus lahan yang diduduki bangunan menjadi sertifikat. Namun hal itu menjadi ranah Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
“Upaya ini sudah cukup luar biasa, kami berharap dengan pelepasan status HPL ini, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud. Prosesnya kami menyerahkan kewenangan penuh kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat menyatakan, segera mengeksekusi lokasi yang statusnya sudah dilepas Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL. Pihaknya menargetkan dalam 2 bulan agar mulai memproses lahan agar dapat bersertifikat.
“Setelah kami menerima ini selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan,” kata Istanto.
Seperti diketahui, selama 40 tahun status lahan yang dahulunya masuk dalam kawasan Desa Jone itu berstatus HPL Transmigrasi. Namun keseluruhan lahan tidak pernah digunakan sesuai peruntukanannya.
Seiring berjalannya waktu, lahan itu sebagian besar digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, masjid, sekolah dan fasilitas sosial lainnya.
Selain itu ada juga bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun dalam rangka mendukung peningkatan administrasi kewilayahan di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibukota Kabupaten Paser. (adv)