Dua Kandidat Paslon Resmi Ditetapkan KPU Paser

208

SOROTONLINE.COM – Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser maju pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan, kedua Paslon yang ditetapkan yakni Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari (Fahmi-Ikhwan) dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa (Masitah-Mappa) sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Paser.

“Menetapkan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Ahyar.

Dikatakan, penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 690 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Paser, 22 September 2024 dan telah ditandatangani,” ujarnya.

Untuk jadwal selanjutnya, pada Senin, 23 September 2024, KPU Kabupaten Paser akan melakukan tahapan undian nomor urut paslon. Lalu setelahnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye.

“Setelah paslon ditetapkan paslon hadir untuk ambil nomor ini untuk mereka berkampanye,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.