SOROTONLINE.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhwan Antasari sebagai anggota DPRD Paser masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, Ikhwan Antasari mengundurkan diri karena lebih memilih untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon wakil bupati Paser yang berpasangan dengan dr Fahmi Fadli sebagai calon bupati.
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain memastikan PAW Ikhwan Antasari sedang berperoses dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
“Kalau untuk SK pemberhentian atas nama Ikhwan Antasari itu sudah terbit. Untuk PAW nya masih berproses di Provinsi,” kata Zulkarnain, Rabu (9/10/2024).
Terkait SK belum terbit, kata Zulkarnain, karena Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah habis masa jabatan sejak 2 Oktober 2024 lalu, sehingga proses penerbitan SK baru bisa dilakukan setelah Pj dilantik.
Terkait hal itu, Akmal Malik baru saja dilantik kembali sebagai Pj Gubernur Kaltim pada dua hari yang lalu tepatnya 7 Oktober 2024.
“Pj Gubernur Kaltim baru saja dilantik, karena sejak 2 Oktober lalu sudah habis masa tugasnya,” ujarnya.
Sementara terkait nama yang menggantikan Ikhwan Antasari, diakui bakal diumumkan setelah ditetapkan lewat paripurna pengucapan sumpah janji.
“Namanya sudah keluar, akan kita umumkan nanti pada saat sumpah janji,” tutupnya. (Adv)