Bahas Raperda Jaringan Utilitas, Pansus II DPRD Paser Kunjungi Dinas PUPR Kaltim

42

SOROTONLINE. COM – Dalam upaya memperkuat regulasi infrastruktur daerah, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur pekan lalu.

Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas di Kabupaten Paser.

Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus II, Basri Mansur, didampingi Wakil Ketua Andi Rizal Muhammad Ashari, Sekretaris Lasminah, serta anggota Ilham Chalid, Burhanuddin, Agus Satosa, dan Hamransyah. Mereka diterima oleh Kepala Bidang Cipta Karya Rahmad Hidayat, ST, dan Kabid Perumahan dan Permukiman Sidig Prananto Sulistyo, ST beserta jajaran.

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak menekankan urgensi kehadiran regulasi jaringan utilitas untuk memastikan infrastruktur terkelola dengan tertib dan efisien.

Wakil Ketua Pansus II, Andi Rizal, menyebut penataan jaringan utilitas bukan hanya soal teknis, tapi juga berdampak langsung pada estetika kota.

“Penataan yang baik membuat wajah kota menjadi rapi dan nyaman dipandang. Ini penting agar pembangunan tidak terkesan semrawut,” ujar Andi Rizal, Senin (6/10/25).

Senada, Ketua Pansus II Basri Mansur menyampaikan bahwa Raperda ini juga memiliki potensi sebagai sumber baru pendapatan daerah.

“Regulasi ini nantinya bisa menjadi dasar penarikan retribusi terhadap pemanfaatan ruang, sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Mendukung langkah DPRD Paser, Rahmad Hidayat menyatakan bahwa regulasi jaringan utilitas sangat vital untuk menjaga keteraturan tata ruang dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Sidig Prananto Sulistyo menambahkan, Raperda ini akan menjadi pedoman teknis baik bagi pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan jaringan utilitas yang lebih terintegrasi.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari agenda strategis Pansus II DPRD Paser dalam mematangkan naskah Raperda sebelum dibawa ke tahap pembahasan resmi di lembaga legislatif. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.