DPRD Paser

DPRD Paser Godok Raperda Pengawasan Miras dan THM, Tegaskan Semua Usaha Wajib Berizin

SOROTONLINE.COM – DPRD Paser menunjukkan keseriusannya dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan malam (THM) melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Saat ini, Raperda tersebut tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser. Pembahasan bahkan telah memasuki tahap rapat dengar pendapat bersama sejumlah perangkat daerah pada pekan lalu.

Dalam rapat tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya penataan, pengendalian, hingga pengawasan distribusi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Paser.

Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam juga menjadi perhatian serius karena dinilai memerlukan regulasi yang lebih jelas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua Pansus II, Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol maupun pengelola tempat hiburan malam wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan menghadirkan kepastian hukum dan menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib.

“Raperda ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk memberikan pengaturan yang jelas sehingga ada pengawasan, ketertiban, serta kepastian hukum,” ujar Burhanuddin, Senin (25/5/2026).

Tak hanya itu, Pansus II juga meminta perangkat daerah terkait memperkuat pengawasan di lapangan, mulai dari distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat apabila tidak dikendalikan secara maksimal.

Melalui Raperda tersebut, DPRD Paser berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keamanan dan ketertiban umum tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha yang berjalan sesuai aturan.

“Semua tempat hiburan malam maupun usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol wajib memiliki perizinan lengkap dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.