Satpolairud Polres Paser Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Perairan Adang Bay
SOROTONLINE.COM – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser, pada Kamis (11/6/2026) dini hari pukul 01.30 WITA.
Dua pria berinisial AK (47) dan ID (40) dibekuk petugas saat berada di sebuah perahu yang terikat di buritan kapal yang sedang berlabuh jangkar di perairan Adang Bay.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial Junaedy, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perairan tersebut.
“Saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram,” ujar AKP Andi Ferial dalam keterangan resminya.
Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 14 klip plastik kosong, alat hisap (bong), sendok takar, dua unit telepon genggam, serta satu unit perahu bermesin diesel dengan tulisan “NKRI Harga Mati” yang digunakan oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diakui milik tersangka AK dan rencananya akan digunakan bersama dengan ID.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Polres Paser juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan perairan Kabupaten Paser, untuk tetap pasang mata dan berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. (rsd)
