DPRD Paser dan Pemkab Setujui Perda Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak
SOROTONLINE.COM – DPRD Paser resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak dalam rapat paripurna persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Paser, Senin (15/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Baling Seleloi itu dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir pula Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengesahan Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya jalan daerah, yang selama ini membutuhkan dukungan anggaran besar dan berkelanjutan. Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Paser itu sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser.
Dalam laporan hasil pembahasan, Anggota Pansus II DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, menyampaikan bahwa kebijakan pembiayaan tahun jamak sejalan dengan tema pembangunan daerah tahun 2027, yakni pemenuhan infrastruktur yang andal dan merata guna mendukung pengembangan kawasan perkotaan, perdesaan, serta kawasan strategis.
Menurutnya, program tersebut juga merupakan bagian dari prioritas kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser 2025–2029, yakni meningkatkan sektor pertanian, menghadirkan jalan yang berkualitas, dan memastikan layanan air bersih yang berkelanjutan.
“Prinsipnya kami mendukung kebijakan pembiayaan pembangunan infrastruktur tahun jamak ini sebagai salah satu strategi untuk menyelesaikan permasalahan kualitas dan ketersediaan infrastruktur jalan daerah,” ujar Zulfikar.
DPRD Paser juga meminta pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh proyek yang telah direncanakan. Tercatat sebanyak 48 kegiatan pembangunan infrastruktur jalan akan dikerjakan melalui skema tahun jamak dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp1,7 triliun.
“Kami berharap 48 kegiatan pembangunan infrastruktur jalan ini dapat diselesaikan sesuai rencana sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Ia menjelaskan, RPJMD Kabupaten Paser menargetkan perbaikan jalan sepanjang 60 kilometer. Namun hingga saat ini realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Masih ada sekitar 50 persen target yang harus kita kejar. Di samping itu, tingkat kemantapan jalan kabupaten saat ini baru mencapai 47,02 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata kemantapan jalan nasional yang mencapai 65 persen,” jelas Ikhwan.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas jalan guna mendorong konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dengan disahkannya Raperda pembiayaan pembangunan infrastruktur tahun jamak ini, diharapkan berbagai proyek strategis dapat berjalan lebih optimal dan menjadi solusi percepatan pembangunan di Kabupaten Paser. (adv)
