News

Disporapar Dorong Raperda Penataan Tempat Hiburan Segera Disahkan

SOROTONLINE.COM – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan.

Kabid Pariwisata Disporapar Paser, Khairuddin, menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk memperkuat pengawasan dan penataan usaha hiburan serta rekreasi di daerah.

Khairuddin menjelaskan, rekomendasi pertama yang diajukan mengacu pada Permen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

“Aturan ini menjadi acuan penting agar penataan tempat hiburan berjalan sesuai standar nasional,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, Disporapar menekankan perlunya rekomendasi teknis dari dinas terkait sebelum izin usaha hiburan dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Khairuddin, tanpa rekomendasi teknis, pihaknya kesulitan mengetahui usaha pariwisata yang sudah berizin.

“Kami harus berkoordinasi dengan PTSP karena rata-rata objek wisata di Paser belum memiliki rekomendasi dari Disporapar,” jelasnya.

Ia berharap Raperda ini segera disahkan agar pemerintah daerah dapat lebih maksimal dalam melakukan penataan dan pengendalian tempat hiburan.

“Dengan adanya Perda, kita bisa punya SOP yang jelas, melakukan verifikasi, dan memberikan rekomendasi sesuai aturan,” tambahnya.

Khairuddin juga menyoroti bahwa Raperda yang sedang digodok masih bersifat umum, padahal ada jenis hiburan yang lebih spesifik seperti hiburan malam dengan risiko tinggi.

“Untuk izin usaha risiko tinggi memang bukan kewenangan daerah, melainkan provinsi atau pusat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin usaha hiburan dengan risiko rendah hingga menengah rendah. Sementara itu, usaha dengan risiko menengah tinggi menjadi kewenangan provinsi, dan risiko tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan adanya rekomendasi teknis, lanjut Khairuddin, pemerintah daerah dapat memastikan setiap usaha hiburan memenuhi syarat sebelum beroperasi.

“Ini penting agar usaha hiburan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kolaborasi antar-OPD menjadi langkah awal agar Raperda cepat rampung.

“Kami akan bekerja sama dengan Disperindagkop UKM Paser terutama terkait minuman beralkohol,” ujarnya.

Khairuddin menegaskan, izin minuman beralkohol sebenarnya melekat pada izin usaha pariwisata seperti hotel dan restoran.

“Sistemnya konsumsi di tempat, bukan dibawa pulang. Kalau ada yang menjual eceran, kami tidak tahu dasar izinnya apa,” katanya.

Dengan adanya Perda, Disporapar berharap pengawasan terhadap usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Paser dapat berjalan lebih terarah, sehingga mendukung terciptanya lingkungan wisata yang aman, tertib, dan sesuai aturan. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.