DPRD Paser

Pansus II DPRD Paser Matangkan Raperda Pengawasan Miras dan Tempat Hiburan

SOROTONLINE.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser mematangkan penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk memperkuat ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dua regulasi yang dibahas, yakni Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pembahasan melibatkan OPD terkait guna memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif ketika nantinya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (10/7/2026).

Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, mengatakan keterlibatan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.

Menurutnya, sinkronisasi antara DPRD sebagai pembentuk kebijakan dan OPD sebagai pelaksana sangat diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Perda ini nantinya akan dijalankan oleh perangkat daerah. Karena itu kami membutuhkan saran dan masukan dari seluruh OPD agar aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Paser. Tujuan akhirnya adalah menciptakan penataan tempat hiburan yang lebih baik sekaligus pengendalian peredaran minuman beralkohol yang lebih efektif,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD menyampaikan berbagai masukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, mulai dari pengawasan peredaran minuman beralkohol hingga penyelenggaraan tempat hiburan. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Burhanuddin mengungkapkan, Kabupaten Paser sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur peredaran minuman keras. Namun regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan situasi saat ini.

Ia menjelaskan, aturan lama hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Kenyataannya, minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen masih banyak ditemukan beredar di masyarakat, sementara pengawasannya dinilai belum berjalan maksimal.

“Peredarannya sudah cukup luas dan pengawasannya perlu diperkuat. Melalui Raperda ini kami ingin memastikan bahwa distribusi dan penjualan minuman beralkohol dapat dikendalikan secara lebih baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan maupun ketertiban lingkungan,” tegasnya.

Selain pengawasan minuman beralkohol, Pansus II juga membahas terkait penataan tempat hiburan di Kabupaten Paser. Berdasarkan data OPD terkait, saat ini terdapat 33 tempat hiburan malam yang telah memiliki izin operasional, sekitar 70 tempat hiburan umum, serta tujuh lokasi usaha rekreasi yang tersebar di berbagai wilayah.

Meski demikian, pembahasan juga mengungkap masih adanya sejumlah tempat hiburan yang lokasinya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Menurut Burhanuddin, pengaturan zonasi akan menjadi salah satu poin penting dalam Raperda. Aturan nantinya akan disusun lebih rinci dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing jenis usaha serta mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Paser.

“Terkait zonasi, pengaturannya bisa dibuat lebih spesifik sesuai jenis usaha yang dijalankan. Masukan dari dinas teknis tentu akan menjadi bahan pertimbangan sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan,” pungkasnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.