Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanah Grogot, 62 Paket Sabu dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
SOROTONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial T alias U (41) diringkus di sebuah rumah di Jalan Negara, RT 004, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 05.00 Wita.
Kapolres Paser AKBP Sofyan saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Daya Taka.
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial T alias U beserta sejumlah barang bukti dengan total berat bruto mencapai 49,44 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar,” ujar AKBP Sofyan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena wilayah Kecamatan Tanah Grogot kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam sejak Senin (3/8/2026).
Pada Selasa dini hari (4/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, petugas melakukan penyergapan di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk dan mengamankan tersangka.
Disaksikan oleh ketua RT setempat polisi melakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya di dalam rumah tersebut, hasilnya, petugas menemukan 46 paket sabu.
Selain itu terdapat satu buah timbangan digital di dalam dompet kecil berwarna merah muda di atas lemari baju kamar tidur. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 62 paket plastik klip dengan berat bruto 49,44 gram.
Ada juga sejumlah barang pendukung lainnya seperti tiga bandel plastik klip kosong, sendok takar, kotak rokok, celana pendek hijau, telepon genggam, satu unit sepeda motor serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 8.350.000.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Sofyan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Paser.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)
