Bantuan Rehab Rumah di Paser, Dinsos Masih Menunggu Cipta Karya Sudah Berjalan

1215

SOROT – Melalau dana APBN 2016 Pemerintah Pusat akan memberikan bantun perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( Rutilahu) perkotaan di Kabupaten Paser, Kaltim.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser Amiruddin Ahmad, Rabu (23/11) di Tanah Grogot. Menurtnya ada 420 unit Rutilahu di Paser yang diusulkan akan mendapatkan bantuan.

“Tahun ini Kementrian Sosial melalui dana APBN ada program Rutilahu. program ini untuk rehabilitasi Rutilahu perkotaan dan datanya sudah kita kirim ke pusat supaya bisa direalisasikan,” kata Amir.

Hanya saja kata Amir bantuan perbaikan Rutilahu ini belum bisa dijanjikan karena pihak Dinsos Paser sendiri masih nunggu. “Tapi dalam waktu dekat Insyaalah turun karena sudah ada lampu hijau,” kata Amir.

Bantuan Rutilahu perkotaan itu sasarannya untuk lima kelurahan, yakni Tanah grogot, Muara komam, Longkali, Longikis dan Kelurahan Kuaro. Sedangkan anggaran setiap rumah Rp 10 juta.

“Bantuan ini kan istilahnya Aladin (atap lantai dinding). Artinya yang boleh direhab itu atap, lantai dan dinding. Tapi kalau misalnya atapnya saja yang diganti dengan biaya Rp 10 juta juga nggak masalah, kalau cukup bisa juga dibelikan cat,” kata Amir.

Anggaran biaya perbaikan Rutilahu itu kata dia nantinya akan diterima langsung oleh si-penerima bantuan. “Dana itu dia terima sendiri dia belanjakan bahan sendiri, dan dalam pertanggungjawabannya nanti tidak boleh ada biaya tukang, harus dikerjakan sendiri,” ucap Amir.

Program rehab rumah bukan saja ada pada Dinas Sosial Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser juga mendapat anggaran Rp 7,5 miliar tahun 2016 dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) regular untuk rehabilitasi 500 rumah dengan sasaran lima belas desa yang ada di Paser.

“Kenapa hanya lima belas desa, itu maksudnya pusat kita focus dalam satu desa, kalau bisa minimal 50 rumah yang direhab dalam satu desa, jadi kita tidak berulang-ulang ke desa itu. Selanjutnya kalau sudah selesai di desa itu baru ke desa yang lain,” kata Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Cipta Karya Paser, Yusrani, Rabu (23/11).

Adapun biaya perbaikan untuk setiap rumah kata Yusrani sebesar Rp 15 juta. sementara terhadap siapa yang berhak menerima bantuan perbaikan rumah tersebut yang menentukan adalah kepala desa setelah berunding dengan RT dan masyarakat setempat.

“Kegiatannya sudah berjalan, tapi sebelumnya yang menentukkan siapa yang berhak menerima yaitu kepala desa,” kata Yusrani.

Bagi yang menerima bantuan tersebut kata Yusrani, tidak semua bagian rumah bisa diperbaiki dengan biaya tersebut, sebab sudah ada ketentuan pelaksanaannya, dan yang boleh diperbaiki hanya bagian badan rumah.

“Perbaikannya hanya badan rumah tidak boleh dapur, yang boleh diganti atap, dinding, lantai, pintu depan dan jendela. Dan tidak boleh mengambil anggaran cat dan tukang dari situ,” ucap Yusrani. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.