SOROT – Polres Paser berhasil mengamankan seorang pedagang pentol keliling berinisial MI, terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Jumat (23/12). di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Untuk mengamankan pria itu, sebelumnya polisi mendapat informasi awal dari si korban berinial SY. Tak membuang waktu, personil Polsek Longikis langsung menyasar keberadaan MI sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Tak sia-sia, polisi akhirnya mengamankan MI di rumah orang tuanya di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter mx KT 2069 EAC.
Menurut Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan, kasus penggelapan itu bermula saat MI sedang berjualan di lapangan sepak bola di Kecamatan Long Ikis, tak lama ia kemudian meminjam sepeda motor Jupiter MX KT 2069 EAC milik SY.
Dengan alasan mau membeli sebungkus rokok di warung, MI kemudian bergegas jalan mengendarai motor yang dipinjamnya dan meninggalkan motor miliknya yang sarat dengan gerobak dagangannya.
“Setelah ditunggu oleh SY, tapi pelaku tidak kembali juga, dan akhirnya SY melapor ke Polsek Longikis, kemudian polisi langsung ke TKP mengamankan gerobak dan motor KT 4193 LE milik tersangka yang ditinggalnya,” kata Hendra. (rsd)