SOROT – Samsat Tana Paser diserbu pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Kamis (5/1/17) di Tanah Grogot Kabupaten Paser, kaltim.
Serbuan pemilik kendaraan ke Samsat itu, sebagian besar beralasan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016.
Dian Salah satu pemilik kendaraan mengaku sengaja mengurus perpanjangan STNK hari ini dikarenakan besok, Jumat (6/1/17) diberlakukan kenaikan tarif terhadap PNBP tersebut.
“Hari ini saya sengaja ngurus STNK, soalnya besokkan seperti yang ada di media biayanya naik, ya otomatiskan mahal, dan kebetulan matinya juga memang bulan ini,” kata Dian.
Tarif baru yang akan diberlakukan menurut dia, diakui kenaikannya cukup signifikan. “Lumanyan sih naiknya, sampai 100 persen, tapi mau bagaimana lagi, tetap kita ikuti,” katanya.
Banyaknya pemilik kendaraan yang memperpanjang surat kendaraannya membuat seluruh kursi di ruang tunggu Samsat Tana Paser terisi penuh, bahkan sebagian harus rela berdiri menunggu antrian.
“Saya sudah dari tadi berdiri, mau duduk enda ada tempat, semua terisi penuh, tapi enda papa ini kan hitung hitung olahraga,” kata salah satu pemilik kendaraan yang berdomisili di Kecamatan Batu Engau.
Sementara menurut Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Paser Ipda Andi Bagus mengatakan kenaikan tarif tersebut berlaku pada tanggal 6 Januari 2017, sehingga wajar jika hari ini lebih banyak pemilik kendaraan datang dibanding hari biasanya.
“Yang ngurus perpanjangan surat kendaraan hari ini kenaikannya sekitar 50 sampai 70 persen dari hari biasa . Tapi kalau kemarin belum terlalu, mungkin karena ini hari terakhir,” kata Andi.
Yang perlu diketahui kata Andi, kenaikan itu bukan pajak tapi melainkan PNBP seperti biaya pengesahan STNK dan TNKB. Dikatakan tarif tinggi adalah nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
“Kalau NRKB pilihan atau nomor cantik yang biasa di- request oleh pemilik kendaraan bermotor itu yang biayanya mahal, pilihan satu angka ditarif Rp 20 juta. Dan paling sedikit pada tarif NRBK ini adalah Rp 5 juta,” kata Andi.
Selain mengantri dalam ruangan, ada juga pemilik kendaraan yang terlihat sibuk membongkar motornya di halaman Kantor Samsat, seperti yang dilakukan Dian, tujuannya agar petugas bisa menggesek nomor rangka kendaraan.
“Tadi petugas nyuruh, katanya kalau mau digesek bongkar dulu motornya, biar nomor rangkanya keliatan. Ya untungnya saya bawa kunci, coba enda terpaksa saya bawa kebengkel,” terangnya. (rsd)