Program PTSL Sertifikat Gratis di Paser Targetkan 7.500 Bidang Tanah

1652

SOROT – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Paser, Kaltim menarget mensertifikatkan 7.500 bidang tanah, pada Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tahun 2018 ini kita targetkan 7.500 bidang tanah dan tersebar dibeberapa kecamatan, sedangkan 2017 lalu kita sudah mensertifkatkan 2.500 bidang tanah,” kata Jumeri, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor ATR/BPN Paser, Selasa (6/2/18).

Program itu kata Jumeri, segala biaya digratiskan, terkecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap harus dibayar oleh si pemohon.

Dikatakan, ada beberapa kriteria tanah berdasarkan peruntukannya, yakni lahan pertanian dan lahan perumahan. Semua kreteria itu harus bersertifikat.

“Pada dasarnya semua tanah itu harus bersertifikat, termasuk jalan. Tapi kalau untuk jalan disini sepertinya belum ada yang bersertifikat,” terangnya.

Ditanya batas tanah perumahan dari badan jalan? Jumeri mengatakan, dimana patok batas tanah disitulah mulai mengukur sebagai dasar luasan tanah dalam sertifikat.

“Kita mengukur berdasarkan patok, jadi kalau patoknya pas dipinggir jalan ya kita ukur dari pinggir jalan. Terkait sempadan jalan, seharusnya pada saat membuat jalan baru sudah bersamaan disediakan sempadan jalan,” katanya.

Dengan adanya sempadan jalan kata dia, maka tentu patok batas tidak ada sampai ke pinggir jalan.

“Pertanyaannya, apakah pada saat pembuatan jalan baru sudah disediakan sempadan jalan atau belum, kalau belum tentu ada batas tanah milik warga sampai dipinggir jalan,” ucapnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.