Motor Sebagai Transportasi Umum Sangat Berisiko Terhadap Kecelakaan

681

SOROT – Syarifudin warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kaltim menolak Rencana revisi terbatas UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi jasa angkutan umum.

“Transportasi umum tentu yang dikedepankan adalah faktor keamanan dan keselamatan, kalau sepeda motor dijadikan sebagai transportasi umum tentu sangat berisiko terhadap kecelakaan,” kata Syarifudin, Kamis (3/5/18).

Penolakan itu kata dia dengan alasan, angka kecelakaan lalu lintas di Paser lebih didominasi melibatkan kendaraan roda dua, dan tidak sedikit korban meninggal dunia.

“Kita tau, untuk kecelakaan lalu lintas di Paser angka fatalitasnya atau yang meninggal dunia tertinggi se Kaltim Kaltara tahun 2017 lalu, dan ini banyak yang terlibat pengguna motor,” terangnya.

“Saya khawatir dan nggak bisa membayangkan kalau sepeda motor sampai dijadikan sebagai transportasi umum. Sekarang aja foto kecelakaan lalu lintas begitu seringnya kita lihat di medsos,” sambungnya.

Menurut Syarifudin, UU No 22 Tahun 2009 sudah sesuai dan komplit, tinggal bagaimana pemerintah menyediakan transportasi publik yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.