SOROT – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan menggelar sosialisasi piutang daerah di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Tanah Grogot, Senin (25/6/18).
Sosialisasi dalam rangka mendukung penyelesaian piutang daerah lebih tertib, cepat dan akurat tersebut, dihadiri Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Sekda Aji Sayid Fathur Rahman, Kepala Bappeda I Gusti Putu Suantara, Inspektur Faulina Widriyani dan Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah.
Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengatakan, sosialisasi ini pertama kali dilakukan di Paser, dan sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Oleh karena itu kata dia, kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa memaksimalkan upaya penyelesaian persoalan piutang daerah dari instansinya masing-masing.
“Saya harap Kepala OPD bisa memaksimalkan upaya menyelesaikan permasalahan piutang yang ada,” kata Yusriansyah.
Pemkab Paser kata Yusriansyah, berharap persoalan piutang daerah bisa diselesaikan dengan tuntas dan tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan segera, sehingga piutang kedepannya tidak sebagai warisan masalah untuk tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Dikatakan, adapun piutang di setiap instansi yang bisa menjadi potensi masuk ke dalam kas daerah, agar segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Untuk mempercepat penyerahannya kita segera koordinasi, sehingga kita bisa tertib dalam penata usahaan dan optimalisasi piutang Negara dan daerah,” terangnya.
Sementara Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah mengatakan sosialisasi ini, cukup mendapat respon positif dari para Kepala OPD.
“Cukup mendapat respon positif. Karena selama ini kita sosialisasi terkait lelang. Sosialisasi piutang daerah baru kali ini dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Chairiah, pengelolaan piutang daerah bukan hanya dari penjualan asset, tapi juga terkait piutang yang selama ini macet atau tidak terbayarkan.
“Semua piutang bisa diselesaikan. Di sini tergantung upaya Pemerintah melalui OPD untuk memetakan piutang dan melengkapi persyaratan upaya penyerahan piutang tersebut,” pungkasnya. (adv)