Pelaku Pencurian Mobil di Paser Diciduk di Kalteng

1211

SOROT – Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di RT. 07 RW. 02 Desa Pait Kecamatan, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kaltim.

Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra mengatakan, pelaku berinisial H (49), warga Desa Pait ditangkap pada, Senin (25/2/19) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Toyota Avanza KT 1501 EF yang telah dirubah jadi DA 1509 TN, satu lembar STNK, tiga buah cincin emas dan satu buah Handphone,” kata Roy, Kamis (28/2).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian mobil itu, setelah adanya laporan dari korban kehilangan kendaraan roda empat.

“Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Paser langsung melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut, dan didapat informasi bahwa pelaku beserta istri berada di Kota Sampit Kabupaten Kotim, Kalteng,” ucapnya.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Paser langsung berangkat menuju wilayah tersebut, lalu berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kotim Polda Kalteng.

“Anggota kita bersama-sama melakukan lidik dilapangan, selanjutnya didapatkan informasi pelaku berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang,” sebutnya.

Tim kemudian bergerak menuju ke Desa Sebabi, tetapi sayang belum membuahkan hasil, pelaku tidak ditemukan di daerah itu.

“Besoknya pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung bersama istrinya. Kemudian pelaku beserta istri dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Roy menjelaskan, kasus pencurian mobil di Desa Pait itu terjadi pada, Senin (18/2/19). Selain mobil, juga ikut raib uang sebesar Rp. 6,3 juta serta dua buah cincin emas seberat 10 gram.

Peristiwa itu bermula saat pelapor menutup warung sekitar pukul 01.00 Wita, dan melihat mobil miliknya masih terpakir di depan warung.

Pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wita, seseorang datang ke warung dan memberitahukan jika mobil Avanza milik pelapor sudah tidak ada di tempat parkir.

Pelapor kemudian mengecek kamar pelaku yang merupakan pembantu pelapor, tapi pelaku tidak ada didalam kamar, begitu juga saat dicari ditempat lain, tidak terlihat batang hidungnya.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Long Ikis untuk proses hukum lebih lanjut. Pelapor mengalami kerugian Sekitar Rp.161,3 juta,” terangnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.