SOROT – Kabupaten Paser, Kaltim masih kekurangan sekitar 1.000 orang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kekurangan guru tersebut karena pemerintah pusat memberlakukan moratorium penerimaan PNS, sehingga menyebabkan Pemkab Paser dalam beberapa tahun tidak menggelar tes CPNS,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, Murhariyanto, Selasa (30/4/19).
Ia mengatakan untuk mengatasi hal tersebut Pemkab Paser mengangkat tenaga honorer. Tenaga honorer tersebut diangkat sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Mereka aktif bekerja hingga sekarang, mereka juga bisa mengikuti seleksi P3K, bagi yang usianya tidak memenuhi persyaratan CPNS,” katanya.
Murhariyanto mengungkapkan sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser telah menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tenaga honorer K2 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan honorer penyuluh Dinas Pertanian .
Menurutnya dari lowongan yang dibuka untuk 50 orang, 29 orang diantaranya adalah tenaga pendidik atau guru yang berstatus K2 yang diangkat per 1 Januari 2005, pernah ikut tes CPNS tapi tidak lulus. Makanya difasilitasi lewat P3K karena dari usia mungkin sudah tak memenuhi syarat ikut tes CPNS.
Murhariyanto menjelaskan, jika mereka lulus seleksi P3K, maka gaji yang mereka terima bukan lagi Rp 1,2 juta per bulan, melainkan setara gaji guru PNS dan berhak mendapatkan insentif dan gaji ke-13. Hanya saja PP 49/2018 tidak mengisyaratkan adanya penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga gaji dan tunjangan P3K nantinya dibebankan pada anggaran daerah.
“P3K dan PNS bedanya hanya pada pensiun. PNS dapat pension sedangkan P3K tidak. Jadi tergantung kemampuan anggaran daerah, makanya yang paham tentang berapa yang bisa diakomodir adalah BKPP dan Bagian Organisasi, namun kita berharap semua diakomodir,”kata Murhariyanto. (adv/kfp)