SOROT – DPRD Kabupaten Paser, Kaltim menerima dua nama calon Wakil Bupati Paser, setelah jabatan tersebut ditinggalkan Mardikansyah tutup usia awal tahun 2019.
“Surat dari Bupati tentang pengajuan dua calon sudah ada. Dua nama sudah kami terima” kata Sekretaris Panitia Pemilihan Pergantian Wakil Bupati Paser, Hamransyah di Tanah Grogot, Selasa (11/6/19).
DPRD Paser sebelumnya telah membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati. Dua nama yang sudah diusulkan itu akan dipilih oleh 30 anggota DPRD Paser.
Hamransyah mengatakan, secara efektif Panlih akan bekerja mulai Rabu (12/6). Pertama yang dilakukan panlih yakni melakukan rapat internal dan memverifikasi berkas persyaratan dua calon tersebut.
“Pertama, panlih akan rapat internal dulu. Setelah itu kami verifikasi syarat-syarat calon. Karena hanya dua nama, saya yakin syarat-syaratnya sudah dipersiapkan sehingga verifikasi calon tidak sulit,” ucap Hamransyah.
Setelah tahapan verifikasi lanjut Hamransyah, DPRD segera menetapkan dua calon tersebut melalui rapat paripurna di DPRD.
“Kami targetkan 7 hari tahap verifikasi selesai. Setelah itu ditetapkan dua calon melalui paripurna di DPRD,” kata Hamransyah.
Hamransyah mengatakan, kedua calon tersebut diusulkan oleh partai pengusung yakni partai Golkar dan PKB. Meski jabatan Wakil Bupati sebelumnya diisi dari partai Golkar, namun partai PKB juga memiliki hak untuk mengusulkan satu nama.
“Kedua partai memiliki hak untuk mengusulkan nama. Baik Golkar dan PKB,” kata Hamransyah.
Informasi yang beredar, Ketua DPRD Paser Kaharudin yang juga kader Golkar, diusulkan namanya untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Paser.
Saat ditanya siapa kedua nama yang sudah diterima DPRD itu, Hamransyah enggan menyebutkana nama tersebut. “Nanti Namanya diumumkan,” kata Hamransyah. (adv/kfp)