SOROT – Wakil Bupati Paser H Kaharuddin menerima tiga orang warga, di ruang kerjanya, Senin (30/9/19). Ketiganya adalah Sadarani, Jumardi dan Sikin, warga Kecamatan Longkali dan Muara Komam.
Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan terimakasih atas jaminan yang telah diberikan wabup sehingga mendapat penangguhan penahan, yang sebelumnya ketiganya diamankan di Polres Paser karena kasus karhutla.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan ucapan terimakasih dan sebagai bentuk silaturrahmi,” kata ketiganya dengan penuh haru.
“Terimakasih kepada pak Wakil Bupati, Ini bentuk apresiasi kami atas kepedulian Bapak kepada nasib peladang dan petani,” sambungnya, yang juga didampingi koordinator aksi masyarakat Paser Noviantara dan tokoh pemuda adat Paser Bakrie.
Untuk diketahui, sebelumnya sempat ada aksi damai Masyarakat Adat Paser terkait penahanan tiga warga yang berprestasi sebagai petani itu, dalam kasus karhutla.
Terkait hal itu, Kaharuddin menyatakan bahwa dirinya siap sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan tiga warga tersebut. Dengan adanya jaminan itu, Polres Paser akhirnya bersedia menangguhkan penahanan namun tetap diwajibkan untuk melapor.
Penangguhan penahanan itu disambut gembira ratusan Masyarakat Adat Paser yang hadir pada saat aksi damai. Bahkan Arbani yang juga selaku ketua kelompok tani perwakilan Kecamatan Long kali spontan memberikan beras kampung kepada Wabup Paser.
“Ini beras kampung Si Buyung asli produksi petani Long Kali, kami berikan sebagai ucapan terima kasih atas kepedulian Ayahanda kepada peladang dan petani Paser,” kata Arbani.
Sementara saat menerima ketiganya, Wabup Kaharuddin berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi, dan mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan yang sudah ada dalam membuka lahan.
“Saya minta agar dalam membuka lahan, masyarakat tidak melanggar aturan hukum yang sudah ada,” kata Wabup Paser Kaharudin.
Menurut Wabup, sudah ada sanksi dalam aturan normatif terkait pembakaran hutan dan lahan, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun kata dia, agar masyarakat terlindungi, Pemkab Paser akan membuat aturan berupa peraturan bupati agar kearifan lokal masyarakat terkait pembukaan lahan tetap terjaga, dan tidak menimbulkan dampak yang meluas terhadap lingkungan.
Terkait peraturan itu, Wabup Kaharuddin langsung memerintahkan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser untuk segera membuat draf Perbup tersebut dan menyerahkannya ke Bagian Hukum.
“Saya juga meminta agar dalam penyusunan Perbup ini masyarakat Paser dilibatkan sehingga muatan kearifan lokal bisa terakomodir,” ucap Kaharudin. (kfp)