SOROT – Sebanyak 67 orang dengan jabatan fungsional dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Jumat (1/11/19) di Pendopo, Jalan Kusuma Bangsa Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
Ke 67 jabatan fungsional tersebut terdiri 9 jabatan, yakni Pranata Humas, Penyuluh Pertanian, Arsiparis, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Auditor, Pranata Kumputer, Polisi Pamong Praja, Pengendali Dampak Lingkungan dan Bidang.
Acara pelantikan itu dihadiri Wakil Bupati Paser H Kaharuddin, Sekda Paser Katsul Wijaya, staf Ahli Bupati, jajaran Asisten serta jumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Dalam sambutannya Bupati Yusriansyah mengatakan, Pemerintah Pusat selalu mencari pola-pola yang efektif dan efisien dalam penataan birokrasi dan meningkatkan sumber daya aparatur.
“Kita saksikan bersama, dalam pidato Pelantikan Presiden RI Joko Widodo, bahwa ada penyederhanaan birokrasi, eselon hingga staf dengan jabatan fungsional. Hal ini tentu mengundang pro dan kontra,” kata Yusriansyah.
“Namun bagi bapak/ibu sekalian tentu ini menjadi “angin segar” karena jabatan fungsional menjadi sebuah arah kebijakan dalam penataan birokrasi,” tambahnya.
Menurutnya, bagi yang telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai jabatan fungsional, maka mereka maju satu langkah mendahului PNS yang lainnya.
Untuk itu kata dia, mari sikapi dengan menjadikan diri sebagai PNS yang punya keahlian dan kompetensi. Sehingga sebagai PNS akan dihargai dan ditempatkan sesuai kompetensinya.
“Di Kabupaten Paser, formasi jabatan fungsional sudah ada sejak lama. Melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, jabatan fungsional pelan-pelan didata, ditata, di-diklat-kan dan dilantik dalam jabatan fungsional,” ucapnya.
“Langkah selanjutnya adalah menetapkan tim penilai angka kredit untuk masing-masing jabatan fungsional, atau menentukan instansi mana yang menjadi pembina jabatan fungsional tersebut,” sambungnya.
Kepada PNS jabatan fungsional, Bupati berpesan agar mempelajari benar-benar apa yang menjadi hak dan kewajibannya. PNS dengan jabatan fungsional memiliki butir kegiatan yang memiliki nilai angka kredit.
Dengan begitu, sehingga setiap harinya harus mengumpulkan dan menghitung angka kredit, agar tercapai persyaratan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.
“Inilah kelebihan dari jabatan fungsional karena selalu ada output yang dihasilkan dan terdokumentasikan sebagai bukti fisik pekerjaannya. Untuk itu, mereka yang telah dilantik agar paham tupoksi, paham dengan pekerjaannya, paham dengan hak dan tanggung jawabnya,” terangnya.
Dikatakan, ukuran kinerja berhasil ketika PNS tersebut menjalankan tupoksinya dengan benar, menjalankan dengan adil tanpa memandang bulu, menegakkan aturan tanpa memilih dan memilah siapa pun dia. (*/kfp)