SOROT – Tiga orang terduga pelaku pencurian R4 jenis L300 Pick Up berinisial AF (40), ID (47) dan SP (49) yang beraksi di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berhasil diamankan polisi, Senin (9/12/19).
Para tersangka ditangkap Resmob Polda Kalteng di wilayah Pulau Pisau. Saat diintrogasi petugas ketiganya mengaku telah beraksi di Batu Kajang.
Dalam konferensi pers akhir tahun 2019, Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan, peristiwa ini bermula saat terjadi pencurian R4 di Batu Kajang, Senin (9/12/19) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kejadian itu ditindak lanjuti tim Buser Polres Paser bersama Buser Polsek Batu Sopang dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pencurian itu terekam CCTV, kemudian melalui CCTV yang ada tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polda Kalteng,” kata Murwoto, Senin (30/12/19).
Selelah dilakukan koordinasi, para pelaku akhirnya tertangkap di Kalteng. “Sekitar jam 21.00 kami dihubungi Resmob Polda Kalteng bahwa pelaku pencurian R4 sudah diamankan di daerah Pulau Pisau,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku beraksi didua tempat, yakni di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang dan di Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis.
“Dua mobil curian ini dititipkan di bengkel daerah Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalsel. Rencana mereka merubah bentuk fisik untuk menghilangkan jejak,” terangnya.
Barang bukti yang ditemukan di bengkel langsung dibawa ke Polres Paser, sementara para tersangka masih menjalani proses hukum di daerah lain dengan kasus yang sama.
“Tersangka AF dan IS di proses di Polresta Palangkaraya karena melakukan juga pencurian mobil L300 sebanyak tiga unit. Sedangkan SP di proses di Polres Tanjung, Polda Kalsel karena melakukan pencurian mobil Jenis Suzuki Carry,” terangnya.
Dari kejahatan pencurian yang dilakukan tersangka di Paser, Polres Paser berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Pick Up L300 dengan nopol KT 8294 NI dan KT 8276 EK serta satu buah kunci T.
Terkait perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (rsd)