SOROT – Untuk menghindari pelanggaran terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Inspektorat Kabupaten Paser, Kalimantan Timur membuka ruang konsultasi.
Ruang konsultasi itu kata Inspektur Inspektorat Paser Dharni Hariyati bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pemerintahan desa, yang ingin berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi.
“Kami sudah membuka ruang konsultasi siapa tau ada kendala yang bisa kami bantu, kami sudah menyiapkan ruang, ayo kita konsultasi atau seperti apa kami bisa bantu,” kata Dharni, Senin (9/3/2020) di Tanah Grogot.
Dikatakan, kapabilitas atau kemampuan Inspektorat Paser untuk memberikan konsultasi sudah di level tiga, sehingga sudah seharusnya Inspektorat bisa membantu dalam konsultasi bagi SKPD dan pemerintahan desa.
“Kami launching konsultasi itu waktu ada pameran kemarin, pas ulang tahun Kabupaten Paser Desember tahun 2019 kemarin,” ucapnya.
Ia berharap bagi SKPD maupun pemerintah desa yang ingin berkonsultasi, hendaknya melakukan pemberitahuan sebelumnya.
“Kalau bisa membuat janji sebelumnya, bisa lewat telpon atau bersurat. Biasanya yang dikonsultasikan bagaimana perbendaharaan mengenai dana desa dan peng SPJ an,” ungkapnya.
Sebagai fungsi audit monitoring dan evaluasi kata dia, Inspektorat Paser seperti sekarang ini bukan mencari kesalahan, tapi bagaimana mengawal agar sesuai ketentuan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. (adv/kfp)