SOROT – Usai serah terima aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, uang pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar lebih yang sudah memiliki keputusan tetap, telah disetorkan ke Bank.
“Kegiatan tadi disaksikan langsung oleh Kajati Kaltim terkait pengembalian kerugian negara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Kamis (12/3/2020).
“Alhamdulillah nilainya sekitar Rp 1,8 miliar sekian, dan tadi pemerintah daerah melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser H Abdul Kadir, sudah di setorkan ke Bank Kaltimtara,” sambungnya.
Terkait kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, Sekda juga mengaku sudah diserahkan oleh kejaksaan kepada Pemerintah daerah. Nantinya kendaraan tersebut akan digunakan sesuai kebutuhan.
“Tentu kami gunakan, manfaatkan sesuai kebutuhan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Paser yang memerlukan,” terangnya.
Katsul mengaku, dari 18 unit kendaraan roda empat yang dikembalikan itu tak ada satupun berubah kepemilikan, semuanya masih atas nama pemerintah daerah.
“Jadi untuk kendaraan yang dikembalikan ini satupun belum ada yang didum,” ucapnya.
Kedepan kata dia, bukan lagi dum seperti sebelum-sebelumnya tapi dalam bentuk lelang terbuka, itupun bagi kendaraan yang memang tidak dimanfaatkan lagi oleh pemerintah daerah.
“Kalau tidak dibutuhkan lagi oleh OPD nah itu yang kita lakukan pelelangan. Tapi kendaraan yang ada termasuk yang dikembalikan ini kita manfaatkan secara maksimal dulu untuk keperluan OPD,” terangnya.
Atas pengembalian aset Pemkab Paser dalam bentuk dana, kendaraan dan rumah tersebut, Sekda Paser mengucapkan terimakasih kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Paser.
Pada kesempatan ini kami dari pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada teman-teman di kejaksaan dan dukungan Kajati dalam rangka pengembalian kerugian negara dan bisa kami manfaatkan kembali,” pungkasnya. (adv/kfp)