SOROT – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Abdul Khalik mengatakan, pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan mulai 1 Ramadhan 2020 atau 1441 Hijriah.
“Kami tadi rapat bersama MUI Paser, Bulog, Prindagkop dan BAZNas, kaitan dengan zakat fitrah, boleh dimulai 1 Ramadhan sampai akhir Ramadhan,” kata Abdul Khalik, Selasa (21/4/2020) di Tanah Grogot, Kaltim.
Kadar zakat fitrah ada tiga tingkatan, pertama dengan harga beras Rp 15000/Kg x 2,5 Kg = Rp 37500/jiwa, kedua Rp 13000/Kg x 2,5 Kg = Rp 32500/jiwa dan ketiga Rp 11000/Kg x 2,5 Kg = Rp 27500/jiwa.
“Hasil rapat kadar zakat fitrah ada tiga tingkatan, tapi kalau masyarakat mau berzakat fitrah dengan makanan pokoknya dipersilahkan dengan senilai itu, sesuai apa yang dimakan setiap hari,” ucapnya.
Selain zakat fitrah juga dilakukan penetapan pembayaran fidyah bagi warga muslim, yang tidak bisa melaksanakan puasa dikarenakan udzur syar’i, maka dibebankan biaya fidyah sebesar Rp 40000/orang/hari.
“Jadi itu penetapannya, tentang pembayaran zakat fitrah dan fidyah, untuk biaya fidyah tahun ini turun dari tahun lalu yang besarnya Rp 45000,” terangnya.
Untuk pencegahan dan antisipasi virus Corona (COVID-19), Kepala Kantor Kemenag Paser berharap agar panitia penerimaan zakat fitrah membuka gerai di luar Mesjid, menggunakan masker, tidak bersalaman dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Saat penerimaan zakat fitrah, panitia kami harapkan jangan membuka gerainya di dalam Mesjid, tapi di luar tempat yang terbuka dan tetap menjaga jarak tidak boleh bersalaman, pakai masker dan ada tempat cuci tangannya,” harapnya. (rsd)