SOROT – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (15/9/2020) menjatuhkan pidana 18 tahun penjara kepada P terdakwa pelaku pencabulan anak.
Selain penjara, tedakwa yang juga seorang ayah dari korban harus membayar denda Rp 30 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh terdakwa sebagai orang tua.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa berada di rumahnya, Senin (22/6/2020) sekitar pukul 21.00 WITA di Kecamatan Muara Komam, dari dalam kamar terdakwa memanggil korban. “Sini dulu,” teriak terdakwa.
Lalu korban memenuhi panggilan dan bergegas menuju ke kamar menemui terdakwa. Ditempat itu, terdakwa meminta korban berbaring sekaligus mengacungkan sebilah parang kearah korban sambil mengeluarkan kalimat ancaman. “Kalau gak mau akan kubunuh” sebutnya.
Korban yang tercatat masih berusia 12 tahun itu langsung merasa ketakutan, dan terdakwa pun beraksi melucuti celana korban. Perbuatan itu dilakukan terdakwa sebanyak lima kali dihari yang berbeda namun masih di bulan yang sama.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rsd)