SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Paser-PPU, H. Amiruddin, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah di gedung PKK Paser, Sabtu (22/05/2021). Kegiatan serupa pernah dilakukan pada bulan Maret dan April lalu.
Pada kegiatan tersebut hadir tiga narasumber diantaranya Ropi’i Kasi Media Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Paser, M Faisal dari Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Paser, dan Tenaga Ahli DPRD Kaltim Fraksi Golkar Fathurrahman.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Paser-PPU, H. Amiruddin mengatakan sosialisasi Perda tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pajak daerah untuk pembangunan.
“Kegiatan ini supaya masyarakat paham. Apa itu pajak, kenapa kita harus bayar pajak padahal kita kan sudah merdeka. Sebagai warga negara yang baik, kita ini harus membayar pajak daerah untuk membangun Paser,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menambahkan ada lima sektor pajak yang diatur dalam Perda ini. Kelima sektor pajak daerah tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Amiruddin berharap sosialisasi tersebut dapat dipahami masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat turut berpartisipasi membayar pajak, yang bisa berkontribusi bagi pembangunan di daerah.
Ia juga berharap DPRD Paser bisa menyosialisasikan Perda Pajak ke masyarakat sehingga potensi pendapatan bisa dimaksimalkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasi Media Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Paser Ropi’i mengatakan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011.
Menurutnya perubahan Perda terjadi karena usia Perda sudah cukup lama, sehingga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Belum lagi saat nilai inflasi berbeda dibanding saat Perda sebelumnya dibuat.
Ropi’i menambahkan latar belakang perubahan Perda bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Sebab Pendapatan dari sektor pajak ini kontribusinya cukup besar terhadap APBD Provinsi Kaltim, mencapai hingga 40 persen,” tuturnya.
“Semakin banyak pajak, semakin banyak pendapatan untuk pembangunan. Pajak untuk membangun memang tidak langsung terlihat hasilnya. Nanti digunakan untuk bangun jalan, bangun sekolah m, membayar layanan kesehatan BPJS,,” tanbahnya.
M. Faisal dari Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Paser menuturkan pajak dan retribusi daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi besar bagi PAD.
Ia menerangkan kondisi masyarakat merupakan salah satu faktor penentu peningkatan peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Tambah dia, banyak diantara masyarakat yang mengabaikan pentingnya membayar pajak. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh pemangku kepentingan yang terkait.
Padahal menurutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan yakni mencapai 78 persen. Sementara pajak daerah menyumbang 39 persen dalam postur APBD Provinsi Kaltim.
Bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Kaltim kepada Kabupaten Paser pada tahun 2020 mencapai Rp166 Miliar. Angka tersebut kata dia pada tahun 2021 ini diperkirakan akan meningkat hingga Rp200 Miliar.
“Penerimaan bagi hasil pajak ini bisa lebih besar jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. Maka dari itu mari kita membayar pajak untuk pembangunan Paser,” ucapnya. (adv)