SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr Fahmi Fadli terus memperjuangkan polemik tapal batas antara Kabupaten Paser dengam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Dimana Desa Muara Toyu, Kecamatan Long Kali yang masih di klaim kedua belah pihak, Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Senin (24/5/2021) menegaskan, Paser tidak akan pernah surut memperjuangkan batas wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Bupati Paser saat memberikan pernyataan pada saat rapat pembahasan batas wilayah, yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Dikatakan, untuk urusan penentuan batas wilayah, Kajian dari tim Penegasan Batas Daerah sudah sesuai dengan pemahaman masyarakat.
“Bahkan didukung masyarakat adat melalui Lembaga Adat dan tokoh masyarakat adatnya baik itu Paser, Kukar, Kubar, bahkan masyarakat PPU itu sendiri, mereka menyatakan akan selalu berada dibelakang kami dan mendukung sepenuhnya apa yang kami perjuangkan,” kata Fahmi.
Dasar dan prinsip kajian Pemerintah Kabupaten Paser dalam penyelesaian batas 4 daerah yaitu Paser, PPU, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara ialah Undang-undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Selain itu, Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, dan Berita acara peninjauan lapangan batas daerah segmen batas Kabupaten PPU, Kabupaten Paser, dengan Kabupaten Kutai Barat Rabu Tanggal 21 Oktober tahun 2020.
Fahmi mengatakan, dasar dari Pemerintah Kabupaten untuk penyelesaian batas antar Kabupaten ialah agar masalah batas yang muncul sejak pemekaran PPU tahun 2002 lalu bisa diatasi dengan segera, bukan karena PPU mau dijadikan Ibu kota Negara RI.
“Seperti yang disampaikan beberapa orang, hal ini dibuktikan dengan berita-berita acara kesepakatan yang telah dilakukan kedua daerah diawal-awal tahun pemekaran sejak 2002-2003” ungkap Bupati. (adv)