SOROTONLINE.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser masih terus melakukan penyampaian informasi kepada jamaah colon haji ( Calhaj) terkait pembatalan pemberangkatan ke Tanah Suci Mekkah.
Hal tersebut, didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Kemenag Paser Abdul Khalik melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU) Abdurrahman mengatakan, untuk menyampaikan informasi pembatalan itu dilakukan koordinasi ke beberapa pihak.
“Dalam waktu dekat ini, Kami akan mengkoordinasikan pada KUA maupun penyuluh agama untuk mensosialisasikan terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini,” kata Abdurrahman, Senin (7/6/2021).
Dikatakan, terkait pembatalan keberangkatan itu pihaknya belum menerima keluhan dari jamaah Calhaj, menurutnya masyarakat rata-rata menerima keputusan yang di ambil Pemerintah, terlebih saat ini masih situasi Pandemi Covid-19.
“Rata-rata masyarakat menerima, karena pembatalan ini bukan kemauan Kita, jadi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah demi keselamatan jiwa warga negara kita,” ungkapnya.
Dikatakan, adapun terkait dana pelunasan bagi jemaah Calhaj yang ingin mengambil, pihak Kemenag Paser telah siap untuk melakukan proses sesuai dengan tahapan yang ditentukan.
Yakni, jemaah calhaj harus telebih dulu mengajukan pengembalian setoran secara terstulis kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser.
“Dengan membuktikan surat lunas yang dikeluarkan BPS, fotocopi tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dengan memperlihatkan aslinya, fotocopi KTP dengan memperlihatkan aslinya, dan terakhir nomor telpon yang bisa dihubungi,” paparnya.
Hari ini, Kemenag Paser telah membuka pendaftaran untuk pengembalian pelunasan pemberangkatan calon jemaah haji dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
“Mulai hari ini kalau memang ada jemaah haji yang ingin mengambil pelunasannya saja, sekitar Rp. 11 juta dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan,” tutupnya.
Jemaah Calhaj tidak perlu khawatir, walaupun pelunasannya telah diambil, namanya tetap terdaftar, jika nantinya tiba waktu pemberangkatan maka pelunasan tetap dibayar kembali.
Sampai hari ini, jumlah daftar tunggu di Kabupaten Paser berdasarkan data dari sistem komputerisasi Haji terpadu sebanyak 6.734 jemaah Calhaj.
Sementara, jemaah Calhaj yang telah melakukan pelunasan pada tahun 2020 sebanyak 246, dan kouta yang tersedia untuk Kabupaten Paser sebanyak 243 ditambah 2 petugas.
“Jadi kita hitung berdasarkan hasil pelunasannya, kenapa kemarin lebih dari 246 karena ada tambahan Lansia,” pungkasnya. (*/rsd)