SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Paser membatalkan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten ke-46 di Kecamatan Muara Komam dikarenakan tingginya kasus Covid-19.
“Kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Paser sekarang kita berada di zona merah, dan perkembangan terakhir khusus di Kecamatan Muara komam kasus covid-19 semakin meningkat, maka MTQ ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Jumat (23/07/2021).
Atas pembatalan MTQ tersebut, Katsul memohon maaf kepada panitia yang terlibat, Camat Muara Komam, masyarakat Muara Koman dan para Camat lainnya di Kabupaten Paser.
“Kami mohon kepada seluruh peserta 10 Kecamatan dan juga tuan rumah Kecamatan Muara Komam dapat memahami penundaan ini,” ujar Katsul.
Penundaan ini kata dia, akan disampaikan kepada Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Paser.
“Mudah-mudahan kondisi kasus Covid-19 terjadi penurunan, dan Insyaallah akan dilakukan pelaksanaan MTQ ini,” ucap Katsul.
Penundaan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Paser nomor 451.14/627/Kesra perihal penundaan pelaksanaan MTQ ke-46 tingkat Kabupaten tertanggal 23 Juli 2021.
“Berdasarkan surat kepolisian Negara republik Indonesia daerah Kalimantan Timur resor Paser nomor B/02/VII2021 intelkam tanggal 21 Juli perihal saran penundaan MTQ di Kecamatan Muara Komam tahun 2001 dan mempertimbangkan kondisi penyebaran covid 19 di Kabupaten Paser yang mengalami selama seminggu terakhir sehingga Kabupaten Paser masuk dalam kategori zona merah.” Demikian bunyi surat edaran tersebut. (adv)