SOROTONLINE.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, H. Amiruddin kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah di Desa Pondong, Kecamatan Kuaro, Senin (24/10/2022).
Dalam sosialisasi yang dihadiri masyarakat dan perangkat desa setempat, Amiruddin, anggota DPRD untuk daerah pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) ini mengingatkan kembali pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
” Pajak salah satu sumber penting untuk pendanaan pembangunan, ” kata Amiruddin, anggota dewan asal Partai Golkar ini.
Pada Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah ini, diatur tentang pajak kendaraan bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Kelima pajak daerah tersebut kewenangannya ada di Provinsi, ” kata dia.
Ditambahkan, Amiruddin, selama ini pemerintah berupaya agar masyarakat mau membayar pajak dengan cara meningkatkan pelayanan pajak.
” Pelayanan ditingkatkan agar masyarakat mudah dan efisien dalam membayar pajak, seperti layanan online, ” katanya.
Selain itu, untuk menarik minat bayar pajak, pemerintah memberikan keringanan pajak untuk pajak kendaraan bermotor.
“Silahkan bagi masyarakat yang belum bayar PKB segera datang ke samsat, masih ada waktu sepekan pemberian potongan pajak, ” katanya.
Sosialisasi perda yang dilaksanakan ini, kata Amiruddin, juga dalam rangka mengenalkan Perda Pajak Daerah sekaligus memberikan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. (adv)