SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 miliar lebih pada APBD Perubahan Tahun 2022, hal ini guna menjamin pekerja rentan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan di Kabupaten Paser, Kaltim meliputi imam, marbot masjid, guru ngaji, Ketua RT/RW, relawan Damkar, relawan bencana, nelayan, petani dan UMKM yang jumlahnya Sebanyak 32.268.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan, capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja rentan di Paser sudah mencapai 60 persen.
“Capaian kami sudah 60 persen, dan ini baru tahap pertama,”kata Bupati Paser Fahmi Fadli, Senin (24/10/2022) di Tanah Grogot.
Menurutnya, capaian tersebut berkat sinergi antara pemerintah daerah bersama dengan Forkopimda, baik DPRD Paser, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kodim 0904/PSR.
Terkait hal itu kata dia, kedepannya Pemkab Paser berkomitmen, untuk terus meningkatkan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja rentan.
“InshAllah di tahun-tahun berikutnya atau pada tahun 2024 akan kami tingkatkan lagi hingga mencapai target 100 persen,” tegasnya.
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya untuk meningkatkan dan menjaga serta melindungi masyarakat Paser, khususnya masyarakat yang rentan terhadap kemiskinan.
Pemkab Paser juga berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Paser mengenai masyarakat yang alami kemiskinan.
“Hasil berkoordinasi kami dengan BPS Paser, bahwa di Paser ini tidak ditemukan masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrim,” ungkapnya.
Meskipun demikian, tambah Fahmi Pemkab Paser akan terus berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran setiap tahunnya.
“Salah satu langkah yang kami lakukan dalam mengurai itu, yakni Kedepannya melakukan kerjasama dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adv)