SOROTONLINE.COM – Sebanyak 485 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
“Warga Binaan telah kami usulkan sebanyak 485 orang untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini, Alhamdulillah berkas sudah terkirim ke Ditjen Pemasyarakatan,” kata Bayu Muhammad, Kepala Rutan Tanah Grogot, Selasa (11/4/2023).
Menurut Bayu, mereka yang diusulkan merupakan Warga Binaan yang sudah memenuhi syarat, baik secara secara Administratif dan Substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
Dari 485 WBP yang di usulkan kata dia, sebanyak 157 orang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 320 orang 1 bulan, kemudian 7 orang 1 bulan 15 hari serta 1 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan.
“Ini menjadi angin segar bagi para WBP di Rutan Tanah Grogot yang mayoritas saat ini sedang melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan,” terangnya.
Sementara itu Struktural Pelayanan Tahanan Rutan Tanah Grogot, Dimas Suryanata mengatakan, Surat Keputusan (SK) Usulan tersebut biasanya baru keluar sehari sebelum Lebaran.
“Kita telah mempersiapkan pemetaan sejak lama agar seluruh WBP hak-haknya terpenuhi. Harapannya tentu semoga semua Warga Binaan yang kita usulkan dapat remisi khusus hari raya Idul Fitri semuanya dapat Terealisasi,” ucap Dimas.
Dijelaskan, dari 485 orang yang di usulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, hal itu sudah termasuk usulan remisi narapidana dan remisi anak. (*/rsd)